Catatan ekonomi Bab 6:Bank sentral,sistem pembayaran, dan alat pembayaran
CATATAN BAB 6
BANK SENTRAL,SISTEM DAN ALAT PEMBAYARAN
D
I
S
U
S
U
N
NAMA :M.NAGOYA ALSHABARU RIADY.
KELAS : X MIA 5
BANK SENTRAL,SISTEM DAN ALAT PEMBAYARAN
A . BANK SENTRAL
1 . Pengertian
secara khusus, pengertian bank sentral adalah suatu lembaga yang melaksanakan kebijakan publik melalui sektor perbankan guna memengaruhi variabel ekonomi. Pada awal perkembangannya, fungsi bank sentral adalah untuk bertindak sebagai banker dari sistem perbankan, sehingga, lembaga ini dapat memberikan pinjaman jangka pendek kepada perbankan untuk menutupi kebutuhan dananya. Selain itu, di awal perkembangannya, lembaga ini juga melakukan aktivitas komersial seperti halnya yang dilakukan oleh bank umum saat ini. Dalam perkembangannya, dewasa ini tujuan utamanya adalah untuk mempertahankan stabilitas sistem moneter dan sistem pembayaran.
2 . Tujuan,Tugas Dan Wewenang
Tujuan
1 . Kestabilan terhadap barang dan jasa, yang tercermin dalam kestabilan tingkat inflasi di Indonesia
2 . Kestabilan terhadap mata uang negara lain, yang tercermin dalam nilai tukar mata uang asing (kurs)
Tugas
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Tugas bank sentral ini dilakukan dalam rangka mengendalikan jumlah uang beredar, agar tercipta kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa. Selain itu, kebijakan ini juga dapat dilaksanakan untuk mendorong perekonomian nasional. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia juga perlu berkoordinasi dengan Pemerintah agar kebijakan moneter yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi lainnya yang ditetapkan pemerintah, sehingga hasil yang diperoleh dari pelaksanaan kebijakan tersebut dapat dimaksimalkan.
2 . Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Tugas bank sentral ini dilakukan dalam rangka terciptanya kesepakatan, aturan, standar dan prosedur yang digunakan untuk mengatur peredaran uang. Sistem pembayaran yang dimaksud dapat berupa sistem pembayaran tunai dan non tunai.
3 . Mengatur dan mengawasi perbankan
Seiring dengan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia difokuskan kepada pengawasan makroprudensial, sementara pengawasan mikroprudensial diserahkan kepada OJK. Pelaksanaan pengawasan makroprudensial dimaksudkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana seluruh lembaga keuangan, pasar keuangan dan sarana-sarana pendukungnya memiliki ketahanan dan mampu mengarasi ketidakseimbangan keuangan. Dengan demikian, secara umum, kebijakan makroprudensial dapat diartikan sebagai kebijakan untuk membatasi risiko dan biaya krisis sistemik dalam rangka memelihara kesimbangan sistem keuangan secara keseluruhan.
Wewenang
Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yang meliputi:
Menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, serta mengatur kredit atau pembiayaan
2 . Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk mata uang Rupiah maupun valuta asing
3 . Wewenang yang berkaitan dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yang meliputi:
4 . Menetapkan penggunaan alat atau instrumen pembayaran
Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
5 . Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas mengatur dan mengawasi bank, yang meliputi:
Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Menetapkan peraturan Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
Mengawasi bank, baik secara individual maupun sebagai sistem perbankan
3 . Peran BI dalam stabilitas sistem keuangan
kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah
BI memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka.
BI memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
BI memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran.
melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, BI dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, BI dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan.
BI memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional BI sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan.
Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik.
B . SISTEM PEMBAYARAN
1 . PENGERTIAN
Sistem pembayaran merupakan sebuah sistem yang behubungan dengan pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lainnya. Secara singkat dapat diartikan sebagai cara melakukan pembayaran.
2 . PERAN BANK SENTRAL DALAM SISTEM PEMBAYARAN
Di Indonesia, kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilaksanakan oleh bank sentral Indonesia yaitu Bank Indonesia. Mengatur serta menjaga kelancarannya sendiri dilakukan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan tujuan dari Bank Indonesia yaitu untuk menjaga stabilitas rupiah demi mendukung peningkatan perekonomian nasional. Berdasarkan kewenangan tersebut, Bank Indonesia memiliki hak untuk menetapkan dan memberlakukan kebijakan sistem pembayaran di Indonesia melalui Undang-Undang Bank Indonesia pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian direvisi pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009. Peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran mencakup:Kewenangan untuk memberikan izin dan persetujuan kepada penyedia jasa pembayaran untuk ikut didalam sistem pembayaran (Siapa saja yang dapat menerbitkan atau memproses alat-alat pembayaran tersebut)
Pengawasan.
Menentukan standar-standar tertentu pada alat pembayaran dan menentukan alat pembayaran apa saja yang dapat digunakan pada sistem pembayaran di Indonesia.
Mengatur dan mengawasi lembaga apa saja yang boleh menyelenggarakan sistem pembayaran (baik bank dan lembaga selain bank).
Kebijakan pengendalian resiko, efisiensi, tata kelola, dll.
Kewenangan dalam menjalankan sistem Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement atau BI-RTGS. BI-RTGS sendiri digunakan untuk melakukan transaksi non-tunai yang bernilai besar. Menurut data Bank Indonesia, pada tahun 2010, transaksi yang dilakukan BI-RTGS sendiri dapat mencapai setidaknya Rp 174,3 triliun.
Kewenangan sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis-jenis alat pembayaran tertentu melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau SKNBI.
3 .PENYELENGGARAAN SISITEM PEMBAYARAN NON TUNAI
SP Nontunai merupakan sistem pembayaran tanpa menggunakan uang tunai yang mulai diperkenalkan dalam transaksi ritel pada tahun 1990an. Sistem pembayaran nontunai sendiri bukan sebagai pengganti sistem pembayaran tunai, tapi saling melengkapi satu sama lain.
Penggunaan uang tunai dalam transaksi pembayaran sebenarnya sudah jauh lebih praktis dibandingkan sistem barter ataupun sistem commodity currency yang digunakan oleh manusia zaman dulu. Tapi sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi, penggunaan tunai dianggap kurang praktis dan aman.
Alat atau instrumen pembayaran nontunai yang resmi diterbitkan Bank Indonesia selaku satu-satu regulator sistem pembayaran adalah instrumen berbasis kertas, berbasis kartu dan berbasis elektronik:
Berbasis Kertas (Paper Based). Terdiri atas Cek, BG, Wesel, Nota Debet, Nota Kredit dan sebagainya. Mekanisme alat pembayaran nontunai ini menggunakan sistem kliring di Bank Indonesia, yakni:
Kliring manual, mulai tahun 1909 (DJB)
Sistem Otomasi Kliring, mulai tahun 1990
Berbasis Kartu (Card Based). Secara resmi disebut Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang mulai diperkenalkan pada awal 1990-an. Dalam operasionalnya, APMK melibatkan empat lembaga, yaitu Prinsipal, Penerbit, Perusahaan Switching, dan Perusahaan Personalisasi. APMK terdiri atas:
Kartu Kredit
Kartu Debit/ATM
Berbasis Elektronik (Electronic Based). Yaitu transfer dana secara elektronik (credit transfer) dengan menggunakan:
Sistem Kliring Elektronik Jakarta, dari tahun 1998 sampai 2005.
Sistem BI RTGS, mulai tahun 2000.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), mulai tahun 2005.
4 . ALAT PEMBAYARAN TUNAI
Sejarah uang
Diketahui uang pertama kali muncul pada abad ke-6 sebelum masehi oleh Bangsa Lydia, dengan menempa campuran emas dan perak (disebut elektrum) berbentuk seperti kacang polong. Adapun komposisi antara emas dan perak adalah 75:25 dan disebut sebagai ‘stater’ atau ‘standar’.
Sekitar tahun 560 – 546 sebelum masehi, Croesus menciptakan uang logam untuk digunakan oleh Bangsa Yunani. Dalam sejarah uang, bangsa ini dikenal sebagai pembuat uang logam pertama karena uang didesain dengan berbagai gambar menarik. Nilai uang pada masa itu ditentukan oleh bahan pembuatnya.
Uang kertas yang kita kenal sekarang diciptakan oleh orang Tiongkok pada abad pertama masehi oleh Dinasti Tang yang saat itu berkuasa. Penciptaan uang kertas ini didasari pada kesulitan yang dihadapi karena pasokan logam mulia (emas dan perak) sebagai bahan baku uang berjumlah terbatas serta sulitnya untuk bertransaksi dalam jumlah besar.
Pengertian Uang
Menurut ilmu ekonomi tradisional, pengertian uang adalah alat tukar yang dapat diterima secara umum. Keberadaan uang memudahkan kegiatan transaksi baik barang maupun jasa, sehingga menjadi lebih efektif dan efisien.
Perkembangan sejarah uang mengikuti perkembangan sejarah manusia dari masa ke masa. Nilai uang pun berkembang dari fungsi utamanya sebagai alat tukar menjadi alat ukur hingga menjadi pendorong kegiatan ekonomi suatu negara.
Fungsi jenis dan syarat mata uang
SYARAT UANG
Acceptability, artinya uang dapat diterima secara umum,
Durability, yaitu memiliki ketahanan dan tidak mudah rusah,
Stability of value, maksudnya uang ini memiliki nilai yang stabil dalam waktu yang lama,
Storable and portability, ialah uang mudah untuk disimpan dan dibawa,
Divisibility, berarti bahwa uang tersebut mudah untuk dibagi tanpa mengurangi nilainya,
Uniformity, hanya terdapat satu kualitas,
Scarcity, yakni memiliki jumlah yang relatif terbatas dan tidak mudah dipalsukan, serta
Adanya jaminan dari pemerintah terhadap nilai keabsahan uang tersebut.
FUNGSI UANG
1. Fungsi Asli Uang
Terdapat tiga fungsi asli uang, yakni sebagai alat tukar, sebagai alat satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai. Uang sebagai alat tukar (medium of change) artinya uang digunakan sebagai alat pertukaran terhadap barang kebutuhan. Ini adalah fungsi utama uang menurut sejarah uang.
Uang sebagai alat satuan hitung (a unit of account) maksudnya adalah uang digunakan sebagai alat untuk mengukur nilai dari suatu barang. Dengan begitu, barang tersebut dapat dinilai dan dibandingkan sesuai dengan kegunaannya. Fungsi asli uang yang ketiga adalah sebagai penyimpan nilai (store of values), yaitu uang dapat disimpan dalam waktu yang lama tanpa kehilangan nilainya.
2. Fungsi Turunan Uang
Sedangkan fungsi turunan uang muncul karena perkembangan kondisi sosial masyarakat. Adapun nilai turunan dari uang adalah sebagai berikut:
Alat pembayaran yang sah, ini diberlakukan karena untuk memudahkan kehidupan masyarakat dalam berkegiatan transaksi. Keabsahan uang sebagai alat pembayaran ini juga ditetapkan atas aturan dari pemerintah setempat.
Alat penimbun kekayaan, artinya bahwa uang dapat digunakan untuk mengukur jumlah harta kekayaan seseorang. Selain menyimpan dan mengumpulkan benda, orang cenderung untuk mengumpulkan uang dan menambah jumlah yang dimilikinya.
Alat pemindah kekayaan, maksudnya adalah nilai suatu benda dapat dicairkan dalam bentuk uang tanpa mengurangi nilai dari benda tersebut (dijual untuk menghasilkan uang).
Standar pencicilan, yaitu uang digunakan sebagai standar dalam proses pencicilan/angsuran.
Pendorong kegiatan ekonomi, yakni uang dipakai untuk modal investasi yang dapat menstimulasi perekonomian suatu negara.
Jenis jenis uang
Menurut jenisnya, terdapat dua jenis uang yaitu uang kartal dan uang giral. Uang kartal adalah bentuk uang yang dikeluarkan secara resmi oleh suatu negara. Bentuk uang kartal adalah bentuk uang yang sudah ada sejak sejarah uang pertama mulai muncul dan terus berkembang, yaitu yang terbuat uang logam dan uang kertas.
Uang logam terbuat dari logam dan sudah mengalami transformasi bentuk serta bahan pembuatnya selama berabad lamanya sesuai dengan perkembangan sejarah manusia. Sementara itu, uang kertas sejak pertama kali ditemukan memiliki nilai yang melebihi nilai intrinsiknya. Hal ini dikarenakan kemudahan uang kertas untuk disimpan dan dibawa serta dipindahkan. Dan juga ada jaminan dari pemerintah setempat mengenai keabsahan dari uang kertas tersebut.
Uang giral muncul pada peradaban manusia modern yang mulai mengenal lembaga penyimpanan uang atau bank. Uang giral adalah jumlah uang yang disimpan atas nama seseorang di bank dan dapat diambil sewaktu-waktu. Bentuk uang giral dapat berbentuk giro, cek, atau telegraphic transfer.
STANDAR MATA UANG
Standar logam (Metalic standard) : Standar logam adalah penetapan logam tertentu untuk dijadikan mata uang dalam perekonomian, misalnya standar emas dan standar perak.
Standar logam meliputi :
1.Standar tunggal (monometalisme) = suatu sistem dimana emas digunakan sebagai standa rkeuangan suatu negara.
2.Standar kembar (bimetalisme) = suatu sistem dimana uang emas dan perak dipakai sebagai keuangan negara.
3.Standar pincang = sistem keuangan dimana mata uang yang berlaku adalah emas dan perak tetapi kedua logam tersebut tidak memilki perbandingan tertentu.
Standar kertas (The paper standard) :Standar kertas adalah sistem keungan dimana uang kertas berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Standar barang gabungan (Composite commodity standard) : Standar ini mengaitkan nilai dolar atau beberapa unit moneter internasional menjadi barang gabungan.
UNSUR PENGAMAN UANG RUPIAH
1 .Bahan Uang
Uang kertas rupiah terbuat dari kertas khusus berbahan serat kapas.
2. Warna
Warna uang terlihat terang dan jelas.
3. Benang Pengaman
Terdapat benang pengaman seperti dianyam pada uang kertas rupiah pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000. Khusus untuk pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 akan berubah warna bila dilihat dari sudut pandang tertentu.
4 . Colour Shifting (Tinta Berubah Warna)
Gambar perisai yang di dalamnya berisi logo Bank Indonesia akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda. Pada pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 terdapat perubahan warna dari merah kemerahan menjadi hijau, sedangkan pada Rp 20.000 terjadi perubahan warna dari hijau menjadi ungu.
5. Multicolour Latent Image (Gambar Tersembunyi Multiwarna)
Terdapat gambar tersembunyi multiwarna berupa angka yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
Pada pecahan Rp 100.000 terdapat kombinasi warna merah, kuning, dan hijau pada angka Rp 100.
Pada pecahan Rp 50.000 terdapat kombinasi warna merah, kuning, dan biru pada angka Rp 50 dan pada pecahan Rp 20.000 terdapat kombinasi warna merah, kuning, dan hijau pada angka Rp 20.
Lalu, pada pecahan Rp 10.000 terdapat kombinasi warna ungu, biru, dan kuning pada angka Rp 10
Latent Image (Gambar Tersembunyi)
Pada bagian depan, untuk pecahan Rp 20.000, terdapat tulisan ‘BI’ dalam bingkai persegi panjang yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu. Kemudian pada pecahan Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000 terdapat angka 5, 2, dan 1 yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
e . PENGELOLAAN UANG RUPIAH
Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk mengedarkan uang rupiah kepada masyarakat. Agar Bank Indonesia dapat menyediakan uang rupiah dalam jumlah yang cukup, tepat waktu dan layak untuk masyarakat, maka perlu dilakukan pengelolaan yang baik, bertanggung jawab dan transparan. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/7/PBI/2012 bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengelolaan uang rupiah, meliputi tahap perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah.
Tahap perencanaan
Perencanaan dilakukan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan BI meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik uang, serta masa edar uang. Selain itu, dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun mendatang.
Tahap pencetakan
Pada tahap pencetakan rupiah, BI menunjuk Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) untuk melakukan pencetakan uang rupiah. Hasil cetakan oleh Perum Peruri akan diperiksa dengan seksama, hasil cetak sempurna akan diberikan kepada Bank Indonesia.
Tahap pengeluaran dan pengedaran
Nah, pada tahap pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah ini dilakukan oleh Bank Indonesia. Pengedaran uang dilakukan dengan Bank Indonesia dengan mengirimkan uang dari Kantor Pusat Bank Indonesia ke setiap kantor Bank Indonesia yang ada di seluruh wilayah-wilayah Indonesia. Dari kantor Bank Indonesia inilah seluruh bank akan melakukan pengambilan, penyetoran, dan penukaran uang rupiah.
Tahap pencabutan dan penarikan
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mencabut atau menetapkan uang rupiah yang tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Tujuan dari pencabutan uang dari peredaran adalah untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu atau mengganti uang rupiah yang telah memiliki masa edar lebih dari tujuh tahun. Tenang, Squad. Uang rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik lagi lho dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia. Jadi tidak rugi.
Tahap pemusnahan
uang juga bisa dimusnakan lho tapi tidak semuanya ya hanya uang dengan kondisi tidak layak edar saja yang dimusnahkan seperti uang lusuh, uang cetakan tidak sempurna, uang robek, terpotong dan uang yang telah dicabut peredarannya. Pemusnahan uang kertas dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan uang logam dilakukan dengan cara dilebur.
F . PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. Sesuai dengan amanat Pasal 23C Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar tersebut ke dalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain :
akuntabilitas berorientasi pada hasil;
profesionalitas;
proporsionalitas;
keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara;
pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip- prinsip pemerintahan daerah sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Bab VI Undang-Undang Dasar 1945. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam Undang-undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan Undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C . ALAT PEMBAYARAN NON TUNAI
Pengertian
alat pembayaran secara nontunai merupakan alat pembayaran yang tidak memakai uang kartal (uang kertas dan uang logam). Uang kartal sudah dianggap tidak efisien lagi. Selain karena biaya pengadaan dan pengelolaan terbilang mahal, inefisiensi dalam waktu pembayaran serta terlalu berisiko untuk melakukan transaksi bernominal besar.
Jenis jenis alat pembayaran non tunai
Secara umum, pembayaran nontunai terbagi menjadi dua bagian, meliputi :
Berbasis kartu dan elektronik, antara lain:
a. Kartu Kredit
Adalah kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk memungkinkan pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkannya secara hutang.
b. Kartu Debit
Adalah sebuah kartu pembayaran secara elektronik yang diterbitkan oleh suatu bank. Kartu ini mengacu pada saldo tabungan nasabah di bank penerbit tertentu. Kartu ini bisa kita gunakan untuk mentransfer uang atau mengambil uang dari mesin ATM tanpa harus ke bank
c. E-Money
Adalah sebuah kartu elektronik yang dapat di gunakan untuk alat pembayaran atas dasar nilai uang atau dana yang sudah disetorkan terlebih dahulu. Dana atau uang ini disimpan secara elektronik untuk digunakan sebagai pembayaranya yang dilakukan secara elektronik atau non tunai. Seperti yang Squd gunakan untuk menaiki KRL, transjakarta, hingga membayar tol.k.
Berbasis Warkat
Warkat adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu bank sebagai instrumen penarikan dana nasabah yang memiliki fasilitas Rekening Giro/Rekening Koran. Antara lain:
a. Cek
Adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.Cek sendiri memiliki 3 jenis yaitu cek silang, cek atas nama dan cek atas unjuk.
b. Bilyet Giro
Merupakan surat perintah dari seorang nasabah bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari pemilik rekening atau rekening yang bersangkutan ke rekening penerima.
c. Nota Debet (Warkat Debet)
Adalah warkat atau surat yang digunakan untuk menagih bank lain atau nasabah bank lain melalui kliring. Nota debet juga digunakan untuk keperluan transaksi antar kantor baik nota debet dengan surat maupun nota debet dengan telegram.
d. Kuitansi Transfer (Wesel)
Adalah kuitansi sebagai bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank penerima transfer itu. Kuitansi ini dikeluarkan oleh bank yang menerima transfer yang harus ditandatangani oleh yang berhak menerima.
3 . Peran bank sentral dalam perekonomian Indonesia
Berdasarkan Undang – Undang No.13 Tahun 1967 tentang Bank Sentral yang dimaksud dengan Bank Sentral adalah Bank Indonesia. Dimana tugas pokok bank sentral di Indonesia adalah :
Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah
Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja, guna meningkatkan taraf hidup rakyat
Bank sentral mempunyai peranan dalam perekonomian sbb :
Sebagai Bank untuk Bank – Bank Lainnya (Bankers Bank). Bank sentral merupakan bank – bank lainnya, karena jasa perbankan yang diberikan kepada bank lainnya sama seperti bank umum memberikan pelayanan bagi masyarakat. Dengan pengertian ini bank sentral dapat memberikan pinjaman kepada bank umum apabila bank umum tersebut membutuhkan likuiditas atau cadangan. .
Sebagai Bank Pemerintah. Pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan tentu memerlukan pengeluaran dan menghitung pendapatan. Guna mengurus seluruh pendapatan dan pengeluaran, pemerintah tentusangat membutuhkan jasa perbankan. Bank sentral didirikan untuk menyimpan pendapatan pemerintah dan membayar pengeluaran pemerintah.
4 . peran sistem pembayaran
Sistem pembayaran sendiri merupakan salah satu komponen terintegrasi dari fungsi bank sentral yang lain, yakni moneter dan perbankan. Berikut ini merupakan peran dari sistem pembayaran dalam perekonomian sebuah negara.
Menjamin lancarnya pasar sebagai tempat terjadinya transaksi jual-beli.
Memungkinkan adanya sosialisasi di dalam produksi.
Membantu menentukan seberapa besar efisien transaksi yang dilakukan dan diselesaikan.
Mempengaruhi tingkat laju ekonomi dan juga efisien dari pasar keuangan.
Mendukung efisiensi serta efektivitas fungsi intermediasi dari lembaga keuangan.
Sebagai penjaga dari stabilitas keuangan serta perbankan.
Untuk sarana transmisi ari kebijakan moneter.
Menjadi alat untuk meningkatkan efisiensi ekonomi dalam suatu negara
Mengetahui seperti apa maju-mundurnya ekonomi dalam suatu negara.
BANK SENTRAL,SISTEM DAN ALAT PEMBAYARAN
D
I
S
U
S
U
N
NAMA :M.NAGOYA ALSHABARU RIADY.
KELAS : X MIA 5
BANK SENTRAL,SISTEM DAN ALAT PEMBAYARAN
A . BANK SENTRAL
1 . Pengertian
secara khusus, pengertian bank sentral adalah suatu lembaga yang melaksanakan kebijakan publik melalui sektor perbankan guna memengaruhi variabel ekonomi. Pada awal perkembangannya, fungsi bank sentral adalah untuk bertindak sebagai banker dari sistem perbankan, sehingga, lembaga ini dapat memberikan pinjaman jangka pendek kepada perbankan untuk menutupi kebutuhan dananya. Selain itu, di awal perkembangannya, lembaga ini juga melakukan aktivitas komersial seperti halnya yang dilakukan oleh bank umum saat ini. Dalam perkembangannya, dewasa ini tujuan utamanya adalah untuk mempertahankan stabilitas sistem moneter dan sistem pembayaran.
2 . Tujuan,Tugas Dan Wewenang
Tujuan
1 . Kestabilan terhadap barang dan jasa, yang tercermin dalam kestabilan tingkat inflasi di Indonesia
2 . Kestabilan terhadap mata uang negara lain, yang tercermin dalam nilai tukar mata uang asing (kurs)
Tugas
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Tugas bank sentral ini dilakukan dalam rangka mengendalikan jumlah uang beredar, agar tercipta kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa. Selain itu, kebijakan ini juga dapat dilaksanakan untuk mendorong perekonomian nasional. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia juga perlu berkoordinasi dengan Pemerintah agar kebijakan moneter yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi lainnya yang ditetapkan pemerintah, sehingga hasil yang diperoleh dari pelaksanaan kebijakan tersebut dapat dimaksimalkan.
2 . Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Tugas bank sentral ini dilakukan dalam rangka terciptanya kesepakatan, aturan, standar dan prosedur yang digunakan untuk mengatur peredaran uang. Sistem pembayaran yang dimaksud dapat berupa sistem pembayaran tunai dan non tunai.
3 . Mengatur dan mengawasi perbankan
Seiring dengan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia difokuskan kepada pengawasan makroprudensial, sementara pengawasan mikroprudensial diserahkan kepada OJK. Pelaksanaan pengawasan makroprudensial dimaksudkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana seluruh lembaga keuangan, pasar keuangan dan sarana-sarana pendukungnya memiliki ketahanan dan mampu mengarasi ketidakseimbangan keuangan. Dengan demikian, secara umum, kebijakan makroprudensial dapat diartikan sebagai kebijakan untuk membatasi risiko dan biaya krisis sistemik dalam rangka memelihara kesimbangan sistem keuangan secara keseluruhan.
Wewenang
Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yang meliputi:
Menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, serta mengatur kredit atau pembiayaan
2 . Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk mata uang Rupiah maupun valuta asing
3 . Wewenang yang berkaitan dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yang meliputi:
4 . Menetapkan penggunaan alat atau instrumen pembayaran
Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
5 . Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas mengatur dan mengawasi bank, yang meliputi:
Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Menetapkan peraturan Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
Mengawasi bank, baik secara individual maupun sebagai sistem perbankan
3 . Peran BI dalam stabilitas sistem keuangan
kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah
BI memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka.
BI memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
BI memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran.
melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, BI dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, BI dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan.
BI memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional BI sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan.
Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik.
B . SISTEM PEMBAYARAN
1 . PENGERTIAN
Sistem pembayaran merupakan sebuah sistem yang behubungan dengan pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lainnya. Secara singkat dapat diartikan sebagai cara melakukan pembayaran.
2 . PERAN BANK SENTRAL DALAM SISTEM PEMBAYARAN
Di Indonesia, kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilaksanakan oleh bank sentral Indonesia yaitu Bank Indonesia. Mengatur serta menjaga kelancarannya sendiri dilakukan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan tujuan dari Bank Indonesia yaitu untuk menjaga stabilitas rupiah demi mendukung peningkatan perekonomian nasional. Berdasarkan kewenangan tersebut, Bank Indonesia memiliki hak untuk menetapkan dan memberlakukan kebijakan sistem pembayaran di Indonesia melalui Undang-Undang Bank Indonesia pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian direvisi pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009. Peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran mencakup:Kewenangan untuk memberikan izin dan persetujuan kepada penyedia jasa pembayaran untuk ikut didalam sistem pembayaran (Siapa saja yang dapat menerbitkan atau memproses alat-alat pembayaran tersebut)
Pengawasan.
Menentukan standar-standar tertentu pada alat pembayaran dan menentukan alat pembayaran apa saja yang dapat digunakan pada sistem pembayaran di Indonesia.
Mengatur dan mengawasi lembaga apa saja yang boleh menyelenggarakan sistem pembayaran (baik bank dan lembaga selain bank).
Kebijakan pengendalian resiko, efisiensi, tata kelola, dll.
Kewenangan dalam menjalankan sistem Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement atau BI-RTGS. BI-RTGS sendiri digunakan untuk melakukan transaksi non-tunai yang bernilai besar. Menurut data Bank Indonesia, pada tahun 2010, transaksi yang dilakukan BI-RTGS sendiri dapat mencapai setidaknya Rp 174,3 triliun.
Kewenangan sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis-jenis alat pembayaran tertentu melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau SKNBI.
3 .PENYELENGGARAAN SISITEM PEMBAYARAN NON TUNAI
SP Nontunai merupakan sistem pembayaran tanpa menggunakan uang tunai yang mulai diperkenalkan dalam transaksi ritel pada tahun 1990an. Sistem pembayaran nontunai sendiri bukan sebagai pengganti sistem pembayaran tunai, tapi saling melengkapi satu sama lain.
Penggunaan uang tunai dalam transaksi pembayaran sebenarnya sudah jauh lebih praktis dibandingkan sistem barter ataupun sistem commodity currency yang digunakan oleh manusia zaman dulu. Tapi sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi, penggunaan tunai dianggap kurang praktis dan aman.
Alat atau instrumen pembayaran nontunai yang resmi diterbitkan Bank Indonesia selaku satu-satu regulator sistem pembayaran adalah instrumen berbasis kertas, berbasis kartu dan berbasis elektronik:
Berbasis Kertas (Paper Based). Terdiri atas Cek, BG, Wesel, Nota Debet, Nota Kredit dan sebagainya. Mekanisme alat pembayaran nontunai ini menggunakan sistem kliring di Bank Indonesia, yakni:
Kliring manual, mulai tahun 1909 (DJB)
Sistem Otomasi Kliring, mulai tahun 1990
Berbasis Kartu (Card Based). Secara resmi disebut Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang mulai diperkenalkan pada awal 1990-an. Dalam operasionalnya, APMK melibatkan empat lembaga, yaitu Prinsipal, Penerbit, Perusahaan Switching, dan Perusahaan Personalisasi. APMK terdiri atas:
Kartu Kredit
Kartu Debit/ATM
Berbasis Elektronik (Electronic Based). Yaitu transfer dana secara elektronik (credit transfer) dengan menggunakan:
Sistem Kliring Elektronik Jakarta, dari tahun 1998 sampai 2005.
Sistem BI RTGS, mulai tahun 2000.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), mulai tahun 2005.
4 . ALAT PEMBAYARAN TUNAI
Sejarah uang
Diketahui uang pertama kali muncul pada abad ke-6 sebelum masehi oleh Bangsa Lydia, dengan menempa campuran emas dan perak (disebut elektrum) berbentuk seperti kacang polong. Adapun komposisi antara emas dan perak adalah 75:25 dan disebut sebagai ‘stater’ atau ‘standar’.
Sekitar tahun 560 – 546 sebelum masehi, Croesus menciptakan uang logam untuk digunakan oleh Bangsa Yunani. Dalam sejarah uang, bangsa ini dikenal sebagai pembuat uang logam pertama karena uang didesain dengan berbagai gambar menarik. Nilai uang pada masa itu ditentukan oleh bahan pembuatnya.
Uang kertas yang kita kenal sekarang diciptakan oleh orang Tiongkok pada abad pertama masehi oleh Dinasti Tang yang saat itu berkuasa. Penciptaan uang kertas ini didasari pada kesulitan yang dihadapi karena pasokan logam mulia (emas dan perak) sebagai bahan baku uang berjumlah terbatas serta sulitnya untuk bertransaksi dalam jumlah besar.
Pengertian Uang
Menurut ilmu ekonomi tradisional, pengertian uang adalah alat tukar yang dapat diterima secara umum. Keberadaan uang memudahkan kegiatan transaksi baik barang maupun jasa, sehingga menjadi lebih efektif dan efisien.
Perkembangan sejarah uang mengikuti perkembangan sejarah manusia dari masa ke masa. Nilai uang pun berkembang dari fungsi utamanya sebagai alat tukar menjadi alat ukur hingga menjadi pendorong kegiatan ekonomi suatu negara.
Fungsi jenis dan syarat mata uang
SYARAT UANG
Acceptability, artinya uang dapat diterima secara umum,
Durability, yaitu memiliki ketahanan dan tidak mudah rusah,
Stability of value, maksudnya uang ini memiliki nilai yang stabil dalam waktu yang lama,
Storable and portability, ialah uang mudah untuk disimpan dan dibawa,
Divisibility, berarti bahwa uang tersebut mudah untuk dibagi tanpa mengurangi nilainya,
Uniformity, hanya terdapat satu kualitas,
Scarcity, yakni memiliki jumlah yang relatif terbatas dan tidak mudah dipalsukan, serta
Adanya jaminan dari pemerintah terhadap nilai keabsahan uang tersebut.
FUNGSI UANG
1. Fungsi Asli Uang
Terdapat tiga fungsi asli uang, yakni sebagai alat tukar, sebagai alat satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai. Uang sebagai alat tukar (medium of change) artinya uang digunakan sebagai alat pertukaran terhadap barang kebutuhan. Ini adalah fungsi utama uang menurut sejarah uang.
Uang sebagai alat satuan hitung (a unit of account) maksudnya adalah uang digunakan sebagai alat untuk mengukur nilai dari suatu barang. Dengan begitu, barang tersebut dapat dinilai dan dibandingkan sesuai dengan kegunaannya. Fungsi asli uang yang ketiga adalah sebagai penyimpan nilai (store of values), yaitu uang dapat disimpan dalam waktu yang lama tanpa kehilangan nilainya.
2. Fungsi Turunan Uang
Sedangkan fungsi turunan uang muncul karena perkembangan kondisi sosial masyarakat. Adapun nilai turunan dari uang adalah sebagai berikut:
Alat pembayaran yang sah, ini diberlakukan karena untuk memudahkan kehidupan masyarakat dalam berkegiatan transaksi. Keabsahan uang sebagai alat pembayaran ini juga ditetapkan atas aturan dari pemerintah setempat.
Alat penimbun kekayaan, artinya bahwa uang dapat digunakan untuk mengukur jumlah harta kekayaan seseorang. Selain menyimpan dan mengumpulkan benda, orang cenderung untuk mengumpulkan uang dan menambah jumlah yang dimilikinya.
Alat pemindah kekayaan, maksudnya adalah nilai suatu benda dapat dicairkan dalam bentuk uang tanpa mengurangi nilai dari benda tersebut (dijual untuk menghasilkan uang).
Standar pencicilan, yaitu uang digunakan sebagai standar dalam proses pencicilan/angsuran.
Pendorong kegiatan ekonomi, yakni uang dipakai untuk modal investasi yang dapat menstimulasi perekonomian suatu negara.
Jenis jenis uang
Menurut jenisnya, terdapat dua jenis uang yaitu uang kartal dan uang giral. Uang kartal adalah bentuk uang yang dikeluarkan secara resmi oleh suatu negara. Bentuk uang kartal adalah bentuk uang yang sudah ada sejak sejarah uang pertama mulai muncul dan terus berkembang, yaitu yang terbuat uang logam dan uang kertas.
Uang logam terbuat dari logam dan sudah mengalami transformasi bentuk serta bahan pembuatnya selama berabad lamanya sesuai dengan perkembangan sejarah manusia. Sementara itu, uang kertas sejak pertama kali ditemukan memiliki nilai yang melebihi nilai intrinsiknya. Hal ini dikarenakan kemudahan uang kertas untuk disimpan dan dibawa serta dipindahkan. Dan juga ada jaminan dari pemerintah setempat mengenai keabsahan dari uang kertas tersebut.
Uang giral muncul pada peradaban manusia modern yang mulai mengenal lembaga penyimpanan uang atau bank. Uang giral adalah jumlah uang yang disimpan atas nama seseorang di bank dan dapat diambil sewaktu-waktu. Bentuk uang giral dapat berbentuk giro, cek, atau telegraphic transfer.
STANDAR MATA UANG
Standar logam (Metalic standard) : Standar logam adalah penetapan logam tertentu untuk dijadikan mata uang dalam perekonomian, misalnya standar emas dan standar perak.
Standar logam meliputi :
1.Standar tunggal (monometalisme) = suatu sistem dimana emas digunakan sebagai standa rkeuangan suatu negara.
2.Standar kembar (bimetalisme) = suatu sistem dimana uang emas dan perak dipakai sebagai keuangan negara.
3.Standar pincang = sistem keuangan dimana mata uang yang berlaku adalah emas dan perak tetapi kedua logam tersebut tidak memilki perbandingan tertentu.
Standar kertas (The paper standard) :Standar kertas adalah sistem keungan dimana uang kertas berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Standar barang gabungan (Composite commodity standard) : Standar ini mengaitkan nilai dolar atau beberapa unit moneter internasional menjadi barang gabungan.
UNSUR PENGAMAN UANG RUPIAH
1 .Bahan Uang
Uang kertas rupiah terbuat dari kertas khusus berbahan serat kapas.
2. Warna
Warna uang terlihat terang dan jelas.
3. Benang Pengaman
Terdapat benang pengaman seperti dianyam pada uang kertas rupiah pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000. Khusus untuk pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 akan berubah warna bila dilihat dari sudut pandang tertentu.
4 . Colour Shifting (Tinta Berubah Warna)
Gambar perisai yang di dalamnya berisi logo Bank Indonesia akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda. Pada pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 terdapat perubahan warna dari merah kemerahan menjadi hijau, sedangkan pada Rp 20.000 terjadi perubahan warna dari hijau menjadi ungu.
5. Multicolour Latent Image (Gambar Tersembunyi Multiwarna)
Terdapat gambar tersembunyi multiwarna berupa angka yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
Pada pecahan Rp 100.000 terdapat kombinasi warna merah, kuning, dan hijau pada angka Rp 100.
Pada pecahan Rp 50.000 terdapat kombinasi warna merah, kuning, dan biru pada angka Rp 50 dan pada pecahan Rp 20.000 terdapat kombinasi warna merah, kuning, dan hijau pada angka Rp 20.
Lalu, pada pecahan Rp 10.000 terdapat kombinasi warna ungu, biru, dan kuning pada angka Rp 10
Latent Image (Gambar Tersembunyi)
Pada bagian depan, untuk pecahan Rp 20.000, terdapat tulisan ‘BI’ dalam bingkai persegi panjang yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu. Kemudian pada pecahan Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000 terdapat angka 5, 2, dan 1 yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
e . PENGELOLAAN UANG RUPIAH
Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk mengedarkan uang rupiah kepada masyarakat. Agar Bank Indonesia dapat menyediakan uang rupiah dalam jumlah yang cukup, tepat waktu dan layak untuk masyarakat, maka perlu dilakukan pengelolaan yang baik, bertanggung jawab dan transparan. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/7/PBI/2012 bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengelolaan uang rupiah, meliputi tahap perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah.
Tahap perencanaan
Perencanaan dilakukan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan BI meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik uang, serta masa edar uang. Selain itu, dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun mendatang.
Tahap pencetakan
Pada tahap pencetakan rupiah, BI menunjuk Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) untuk melakukan pencetakan uang rupiah. Hasil cetakan oleh Perum Peruri akan diperiksa dengan seksama, hasil cetak sempurna akan diberikan kepada Bank Indonesia.
Tahap pengeluaran dan pengedaran
Nah, pada tahap pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah ini dilakukan oleh Bank Indonesia. Pengedaran uang dilakukan dengan Bank Indonesia dengan mengirimkan uang dari Kantor Pusat Bank Indonesia ke setiap kantor Bank Indonesia yang ada di seluruh wilayah-wilayah Indonesia. Dari kantor Bank Indonesia inilah seluruh bank akan melakukan pengambilan, penyetoran, dan penukaran uang rupiah.
Tahap pencabutan dan penarikan
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mencabut atau menetapkan uang rupiah yang tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Tujuan dari pencabutan uang dari peredaran adalah untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu atau mengganti uang rupiah yang telah memiliki masa edar lebih dari tujuh tahun. Tenang, Squad. Uang rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik lagi lho dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia. Jadi tidak rugi.
Tahap pemusnahan
uang juga bisa dimusnakan lho tapi tidak semuanya ya hanya uang dengan kondisi tidak layak edar saja yang dimusnahkan seperti uang lusuh, uang cetakan tidak sempurna, uang robek, terpotong dan uang yang telah dicabut peredarannya. Pemusnahan uang kertas dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan uang logam dilakukan dengan cara dilebur.
F . PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. Sesuai dengan amanat Pasal 23C Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar tersebut ke dalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain :
akuntabilitas berorientasi pada hasil;
profesionalitas;
proporsionalitas;
keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara;
pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip- prinsip pemerintahan daerah sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Bab VI Undang-Undang Dasar 1945. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam Undang-undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan Undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C . ALAT PEMBAYARAN NON TUNAI
Pengertian
alat pembayaran secara nontunai merupakan alat pembayaran yang tidak memakai uang kartal (uang kertas dan uang logam). Uang kartal sudah dianggap tidak efisien lagi. Selain karena biaya pengadaan dan pengelolaan terbilang mahal, inefisiensi dalam waktu pembayaran serta terlalu berisiko untuk melakukan transaksi bernominal besar.
Jenis jenis alat pembayaran non tunai
Secara umum, pembayaran nontunai terbagi menjadi dua bagian, meliputi :
Berbasis kartu dan elektronik, antara lain:
a. Kartu Kredit
Adalah kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk memungkinkan pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkannya secara hutang.
b. Kartu Debit
Adalah sebuah kartu pembayaran secara elektronik yang diterbitkan oleh suatu bank. Kartu ini mengacu pada saldo tabungan nasabah di bank penerbit tertentu. Kartu ini bisa kita gunakan untuk mentransfer uang atau mengambil uang dari mesin ATM tanpa harus ke bank
c. E-Money
Adalah sebuah kartu elektronik yang dapat di gunakan untuk alat pembayaran atas dasar nilai uang atau dana yang sudah disetorkan terlebih dahulu. Dana atau uang ini disimpan secara elektronik untuk digunakan sebagai pembayaranya yang dilakukan secara elektronik atau non tunai. Seperti yang Squd gunakan untuk menaiki KRL, transjakarta, hingga membayar tol.k.
Berbasis Warkat
Warkat adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu bank sebagai instrumen penarikan dana nasabah yang memiliki fasilitas Rekening Giro/Rekening Koran. Antara lain:
a. Cek
Adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.Cek sendiri memiliki 3 jenis yaitu cek silang, cek atas nama dan cek atas unjuk.
b. Bilyet Giro
Merupakan surat perintah dari seorang nasabah bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari pemilik rekening atau rekening yang bersangkutan ke rekening penerima.
c. Nota Debet (Warkat Debet)
Adalah warkat atau surat yang digunakan untuk menagih bank lain atau nasabah bank lain melalui kliring. Nota debet juga digunakan untuk keperluan transaksi antar kantor baik nota debet dengan surat maupun nota debet dengan telegram.
d. Kuitansi Transfer (Wesel)
Adalah kuitansi sebagai bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank penerima transfer itu. Kuitansi ini dikeluarkan oleh bank yang menerima transfer yang harus ditandatangani oleh yang berhak menerima.
3 . Peran bank sentral dalam perekonomian Indonesia
Berdasarkan Undang – Undang No.13 Tahun 1967 tentang Bank Sentral yang dimaksud dengan Bank Sentral adalah Bank Indonesia. Dimana tugas pokok bank sentral di Indonesia adalah :
Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah
Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja, guna meningkatkan taraf hidup rakyat
Bank sentral mempunyai peranan dalam perekonomian sbb :
Sebagai Bank untuk Bank – Bank Lainnya (Bankers Bank). Bank sentral merupakan bank – bank lainnya, karena jasa perbankan yang diberikan kepada bank lainnya sama seperti bank umum memberikan pelayanan bagi masyarakat. Dengan pengertian ini bank sentral dapat memberikan pinjaman kepada bank umum apabila bank umum tersebut membutuhkan likuiditas atau cadangan. .
Sebagai Bank Pemerintah. Pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan tentu memerlukan pengeluaran dan menghitung pendapatan. Guna mengurus seluruh pendapatan dan pengeluaran, pemerintah tentusangat membutuhkan jasa perbankan. Bank sentral didirikan untuk menyimpan pendapatan pemerintah dan membayar pengeluaran pemerintah.
4 . peran sistem pembayaran
Sistem pembayaran sendiri merupakan salah satu komponen terintegrasi dari fungsi bank sentral yang lain, yakni moneter dan perbankan. Berikut ini merupakan peran dari sistem pembayaran dalam perekonomian sebuah negara.
Menjamin lancarnya pasar sebagai tempat terjadinya transaksi jual-beli.
Memungkinkan adanya sosialisasi di dalam produksi.
Membantu menentukan seberapa besar efisien transaksi yang dilakukan dan diselesaikan.
Mempengaruhi tingkat laju ekonomi dan juga efisien dari pasar keuangan.
Mendukung efisiensi serta efektivitas fungsi intermediasi dari lembaga keuangan.
Sebagai penjaga dari stabilitas keuangan serta perbankan.
Untuk sarana transmisi ari kebijakan moneter.
Menjadi alat untuk meningkatkan efisiensi ekonomi dalam suatu negara
Mengetahui seperti apa maju-mundurnya ekonomi dalam suatu negara.
Komentar
Posting Komentar