Bab 5 Eko kelas X

Nama:  M.NAGOYA ALSHABARU RIADY
Kelas:  X MIA 5


BAB V                  
       OJK LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

A. LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PEREKONOMIAN
1. PENGERTIAN
lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
2. TUJUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, danMampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
3. FUNGSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
4. TUGAS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
5. WEWENANG
1.menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini
2.menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
3.menetapkan peraturan dan keputusan OJK
4.menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
5.menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
6.menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu
7.menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan
8.menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban

B. LEMBAGA JASA KEUANGAN PERBANKAN
1. PENGERTIAN
Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. FUNGSI BANK
1. Menghimpun dana dari masyarakat
Salah satu fungsi utama bank adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat. Kegiatan ini dilakukan dengan membuka berbagai produk tabungan, deposito, giro atau bentuk simpanan lain.
Tujuannya agar masyarakat lebih aman dalam menyimpan uang. Tiap produk juga memiliki bunga yang berbeda-beda. Misalnya deposito bunganya lebih tinggi karena nasabah harus menyimpan uangnya untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan tabungan dapat ditarik kapan saja nasabah memerlukan uang.

2. Menyalurkan dana kepada masyarakat
Setelah menghimpun dana dari masyarakat, bank akan menyalurkan dana ini kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui sistem kredit atau pinjaman. Hal ini sesuai dengan fungsi perbankan yang menyalurkan dana kepada masyarakat atau nasabah.
Selain kredit juga bisa berupa bentuk pembelian surat-surat berharga, penyertaan dan pemilikan harga tetap. Ada banyak jenis kredit dan pinjaman lain di tiap-tiap bank
Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyejahterakan kehidupannya dan menghasilkan usaha untuk mendukung pembangunan nasional.

3. Menyediakan layanan jasa bank
Bank juga berfungsi untuk menyediakan layanan jasa bank lainnya. Hal ini sesuai dengan peran dan tugas pokok bank umum untuk menyediakan berbagai layanan perbankan.
Awalnya bank menyediakan layanan jasa transfer untuk memudahkan pengiriman uang dari satu daerah ke daerah lain. Namun seiring waktu, layanan bank kini menjadi semakin beraneka ragam dan dapat dinikmati masyarakat dari berbagai latar belakang.
Berbagai layanan bank yang disediakan juga beragam meliputi jasa dan transaksi pembayaran atau pun pembelian. Misalnya kita sekarang bisa melakukan pembayaran rekening listrik atau telepon lewat bank. Dengan layanan tersebut, alur pembayaran maupun menjadi lebih jelas dan aman.
Pelayan jasa bank dalam mengemban tugas sebagai pelayan lalu-lintas pembayaran uang melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya. Fungsi dan tugas bank umum dalam menyediakan layanan jasa meliputi hal-hal berikut.
Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memiliki fungsi sampingan sebagai pendukung kelancaran mekanisme transaksi dan pembayaran di masyarakat.
Jasa yang ditawarkan untuk menunjang fungsi ini termasuk transferdana antar rekening dalam negeri, penyediaan fasilitas pembayaran secara kredit seperti kartu kredit, jasa pembayaran tagihan, sistem pembayaran elektronik, sarana penyaluran gaji karyawan atau penghasilan lainnya.
Mendukung kelancaran transaksi internasional
Bank juga dibutuhkan untuk memperlancar transaksi internasional. Faktor jarak dan kebijakan moneter antara dua negara yang berbeda tentu menambah tingkat kesulitan dalam transaksi internasional. Disinilah dibutuhkan fungsi bank.
Kehadiran bank akan memudahkan penyelesaian transaksi internasional dengan lebih mudah, cepat dan murah. Bank memastikan kelancarannya melalui jasa penukaran mata uang asing ataupun transfer dana luar negeri untuk transaksi internasional.
Penciptaan uang
Bank juga memiliki fungsi layanan untuk menciptakan uang. Uang yang diciptakan oleh bank ini merupakan uang giral yang berarti alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan atau kliring.
Proses penciptaan uang secara umum diregulasi oleh Bank Indonesia selaku bank sentral. Regulasi yang ditetapkan di antaranya adalah pengaturan jumlah uang yang beredar karena jumlahnya dapat mempengaruhi kondisi dan stabilitas ekonomi.
Sarana investasi
Bank juga berfungsi sebagai sarana investasi. Hal ini dapat diwujudkan melalui jasa reksa dana atau produk investasi yang ditawarkan bank. Contohnya seperti derivatif, emas, mata uang asing, saham dan lain-lain.
Penyimpanan barang berharga
Bank tentu juga berfungsi untuk penyimpanan barang berharga.
3. JENIS BANK
Jenis bank dari segi kepemilikan
Akta pendirian dan penguasaan merupakan dasar dari kepemilikan bank. Bank dapat dikategorikan menjadi empat jenis berdasarkan dari kepemilikannya:
Bank pemerintah, merupakan bank yang sahamnya dimiliki sebagian atau sepenuhnya oleh pemerintah contoh Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Tabungan Negara.Bank swasta, merupakan bank yang sahamnya dimiliki sebagian besar oleh pihak swasta contohnya Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Mega, Bank Bukopin, Bank Danamon, Bank Maybank, Bank MNC, Panin Bank, Bank OCBC NISP, Bank UOB, Bank Permata, Bank Sinarmas.Bank asing, merupakan cabang bank dari luar negeri yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing, contohnya seperti HSBC, Bank of China, Bank of America, Bangkok Bank, JPMorgan Chase, Citibank dan Standard Chartered.Bank pembangunan daerah, merupakan bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi contohnya Bank Sumut, Bank Jambi, Bank Jatim dan Bank daerah lainnya.Bank campuran, merupakan bank yang didirikan oleh satu atau lebih bank umum berkedudukan di Indonesia dengan satu atau lebih bank berkedudukan di luar negeri contoh Bank ANZ, Bank Commonwealth dan Bank DBS.Jenis bank dari segi status
Yang dimaksud dengan status merupakan ukuran kemampuan bank untuk melayani masyarakat dari segi jumlah produk, modal serta kualitas layanan. Untuk segi ini bank dapat dikategorikan menjadi dua jenis:
Bank Devisa, yaitu bank yang dapat melayani masyarakat untuk transaksi luar negeri atau berhubungan dengan mata uang asing seperti transfer ke luar negeri, travellers cheque, transaksi luar negeri lainnya.Bank Non Devisa, yaitu bank yang memiliki hak untuk melaksanakan transaksi seperti bank devisa hanya saja wilayahnya terbatas untuk negara tertentu saja.Jenis bank dari segi prinsip
Secara umum bank berdasarkan prinsip transaksinya terbagi dua antara bank konvensional dan bank Syariah.

Bank Konvensional, merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, dimana bank menerapkan harga sesuai tingkat suku bunga untuk produk simpanan atau kredit dan menerapkan biaya untuk jasa bank lainnya.Bank Syariah, merupakan bank menerapkan aturan perjanjian sesuai dengan hukum Islam antara bank dan pihak lainnya. Baik itu produk simpanan, pembiayaan usaha ataupun kegiatan lainnya.

4. PRODUK BANK
1.Kredit.
2.Transfer. Kalau kalian sering belanja online pasti udah nggak asing sama produk bank yang satu ini.
3.Safe Deposit Box (SDB) Pernah mendengar Safe Deposit Box (SDB)?
4.Bank Card. Kalau ini mungkin Squad sudah ada yang punya ya.
5.Simpanan/Tabungan. Kalau kamu punya kartu ATM, pasti punya buku tabungan
6.Giro.
7.Deposito.

5. LEMBAGA PENJAMiN SIMPANAN (LPS)
Tugas dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS merupakan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannnya. Simpanan nasabah bank konvensional yang dijamin LPS berbentuk: tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Selain itu, LPS juga menjamin simpanan nasabah bank syariah yang berbentuk: giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.

Secara detil, LPS mempunyai beberapa tugas dalam menjalankan fungsinya, antara lain:

Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpananMelaksanakan penjaminan simpananMerumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankanMerumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemikMelaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik

Untuk menunjang tugas dan fungsi tersebut, LPS diberikan wewenang antara lain:

Menetapkan dan memungut premi penjaminan dan kontribusi ketika bank pertama kali menjadi peserta sekaligus melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPSMendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank sekaligus melakukan rekonsiliasi, verifikasi dan konfirmasi atas data tersebutMenetapkan syarat, tata cara dan ketentuan pembayaran klaimMenunjuk, menguasakan, dan menugaskan pihak lain bertindak atas nama LPS, untuk melaksanakan sebagian tugas tertentuMelakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan termasuk menjatuhkan sanksi administratif bagi yang melanggar ketentuan

C. PASAR MODAL
1. PENGERTIAN
suatu pasar yang beroperasi secara terorganisir dimana terdapat aktivitas perdagangan surat-surat berharga seperti saham, equitas, surat pengakuan hutang, obligasi, dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta dengan memanfaatkan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.
Menurut UU No. 8 Tahun 1995, arti pasar modal adalah suatu aktivitas yang berhubungan dengan perdagangan efek dan penawaran umum, perusahaan publik yang berhubungan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berhubungan dengan efek.
Dengan kata lain, pasar modal adalah penghubung antara investor (pemilik dana) dengan perusahaan atau institusi pemerintah yang membutuhkan dana melalui perdagangan instrumen jangka panjang (saham, obligasi, right issue, dan lain-lain).

2. PERANAN
Pertama, sebagai sarana pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal
kerja dan lain - lain.
Kedua, pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain - lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing - masing instrumen.

3.LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga Penunjang adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian Pasar Modal dan bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum.
​Lembaga Penunjang ini terdiri dari Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.

4. INSTRUMEN/ PRODUK PASAR MODAL
1. Saham
Instrumen paling umum yang dijual di bursa efek adalah saham. Saham merupakan surat tanda ikut penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan atas suatu perusahaan. Saham merupakan instrumen yang paling banyak dipilih investor, karena memberikan keuntungan yang menarik.
Secara umum terdapat 2 jenis saham yaitu saham biasa dan saham istimewa atau preferen. Saham biasa merupakan jenis saham dimana pemegang saham mewakili kepemilikan di suatu perusahaan sebesar modal yang ditanamkannya di perusahaan tersebut. Sementara saham istimewa memiliki karakteristik berupa deviden, kumulatif dan convertible.

2. Obligasi
Instrumen pasar modal berikutnya adalah obligasi. Pengertian obligasi adalah instrumen berbentuk sertifikat atau yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (pemodal) dan yang diberi pinjaman (emiten). Secara umum obligasi adalah selembar
kertas yang berisi tentang pernyataan pihak pemilik kertas ini berarti telah membeli hutang suatu perusahaan yang telah menerbitkan obligasi ini.Obligasi dapat disamakan dengan deposito berjangka, namun obligasi dapat diperjualbelikan, sedangkan deposito berjangka tidak dapat diperjualbelikan. Obligasi memberikan penghasilan tetap kepada
investor berupa bunga yang diterima per tahun, per bulan atau dalam satuan waktu lainn sesuai kesepakatan dalam obligasi.

3. Derivatif
Selain saham dan obligasi, ada juga instrumen pasar modal berupa derivatif. Derivatif merupakan salah satu surat berharga turunan dari saham dan atau obligasi yang antara lain terdiri dari opsi, right dan warrant.

Opsi
Opsi merupakan salah satu derivatif yang berisi surat pernyataan yang dikeluarkan seseorang atau lembaga yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual sahamnya dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.

Right
Right merupakan salah satu instrumen yang termasuk ke dalam produk derivative atau sering disebut dengan produk turunan dari saham yang berupa surat berharga yang bentuknya memberikan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh emiten pada suatu harga tertentu dan pada waktu yang telah ditetapkan dan ditentukan.

Warrant
Warrant merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.
4. Reksadana
Instrumen pasar moda lain adalah reksadana. Definisi reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana atau modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana.
Demikianlah info pengetahuan mengenai instrumen pasar modal yang terdiri dari saham, obligasi, derivatif (right, opsi, warrant) dan reksadana lengkap beserta penjelasan mengenai pengertian, ciri-ciri dan macam-macam pasar modal. Semoga artikel tersebut bisa menambah wawasan.
5. MEKANISME TRANSAKSI DI PASAR MODAL
Mekanisme Transaksi di Pasar Perdana


Pasar perdana disebut juga dengan Initial Public Offering (IPO) yaitu pasar tempat perusahaan atau emiten pertama kali memperdagangkan saham atau surat berharga lainnya untnk masyarakat umum (publik). Proses perdagangan saham dan obligasi pada pasar perdana dapat digambarkan melalui bagan sebagai berikut.









Mekanisme Transaksi di Pasar Sekunder

Pasar Sekunder adalah pasar yang memperdagangkan efek setelah EPO atau setelah pasar perdana, perdagangan hanya terjadi antar investor yang satu dengan investor lainnya, transaksi ini tidak terlepas dari fungsi bursa sebagai lembaga fasilitator perdagangan di pasar modal. Pembelian di pasar ini hanya pada saham yang telah beredar berdasarkan aturan main yang telah ditetapkan pasar. Proses perdagangan saham dan obligasi pada pasar sekunder dapat cligambarkan inelalui bagan sebagai berikut.







D. PERANSURASIAN
1. PENGERTIAN
pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, di mana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat)


2. FUNGSI
1.     Fungsi Utama (Primer)

a) Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung     (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.


b) Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.


c) Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.


2. Fungsi Tambahan (Sekunder)

   a) Export Terselubung (invisible export) Sebagai penjualan terselubung
komoditas   atau barang-barang   tak   nyata
    (intangible product) keluar negeri.
  b) Perangsang Pertumbuhan Ekonomi (stimulus ekonomi)
   Adalah  untuk  merangsang pertumbuhan  usaha,  mencegah kerugian,  pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.
  c) Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings
  d) Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian

3. JENIS JENIS
Asuransi Jiwa
Asuransi Kesehatan
Asuransi Kendaraan
Asuransi kepemilikan Rumah Dan Properti
Asuransi Pendidikan
Asuransi Bisnis
Asuransi Umum

4. PRINSIP KEGIATAN ASURANSI
1.Insurable interest yakni, supaya tertanggung dapat membeli polis asuransi, dia harus memiliki kepemilikan ataupun kepentingan keuangan dalam hal apa pun yang hendak diasuransikan.
2.Indemnity, merupakan ganti rugi, yang dimaknai sebagai bentuk kompensasi kepada seseorang terhadap kerugian yang mungkin diderita.
3.Uberrimae fidei atau utmost good faith, yakni I’tikad baik. Perusahaan asuransi kan bergantung pada pihak tertanggung untuk mengungkapkan informasi yang sebenarnya tentang dirinya atau atas bentuk apa pun yang diasuransikan. Misalnya jika asuransi kesehatan, maka tertanggung harus punya I’tikad baik untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya atas penyakit yang diderita.
4.Subrogation, merupakan hak perusahaan asuransi untuk melakukan tindakan tertentu terhadap pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya klaim yang Anda lakukan. Misalnya jika mengalami kecelakaan yang menyebabkan Anda melakukan klaim, pihak perusahaan memiliki hak untuk menuntut ganti rugi terhadap pihak yang menabrak Anda.
5.Contingency insurance, yakni polis atas kondisi skenario terburuk yang terjadi.
6.Proximate cause merupakan asuransi yang mengganti kerugian dimana pada jenis asuransi lain tak diganti.

5. PRODUK ASURANSI
1. Asuransi Kesehatan
2. Asuransi Jiwa
3. Asuransi Mobil
4. Asuransi Pendidikan
5. Asuransi Properti

E. DANA PENSIUN
1.Pengertian
Dana pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan dalam hal ini biasanya diberikan dalam bentuk uang dan besarnya tergantung dari peraturan yang ditetapkan.
2. Fungsi
Pertama, fungsi asuransi. Fungsi bermanfaat bagi peserta yang sebelum memasuki usia pensiun mengalami cacat atau meninggal dunia. Nah, ahli waris dari peserta diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun. Misalnya, kamu bekerja nih, di usia 40 tahunan, kamu mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat. Nah, dana pensiun akan memberikan uang pertanggungjawaban ke kamu.

Kedua, fungsi tabungan. Dana pensiun berfunsi menghimpun iuran peserta baik dari peserta itu sendiri atau pun pemberi kerja. Bentuknya seperti tabungan yang dapat dilihat peserta dari dana pensiun setiap bulannya.

Ketiga, fungsi pensiun. Fungsi inilah yang menjawab kekhawatiran pekerja ketika mencapai usia pensiun. Peserta yang mengikuti program dari dana pensiun kan memberikan iuran baik dari pribadi dan pemberi kerja. Nah, seluruh himpunan iuran tersebut dan hasil pengelolaannya akan dibayarkan kepada pensiunan sejak bulan pertama masa pensiun hingga pensiunan wafat. Bahkan untuk pensiunan PNS, setelah wafat pun, istri atau suami yang ditinggalkan juga masih mendapat manfaat dari fungsi ketiga ini.


3. Peran dana pensiun
Dana pensiun memiliki peran memlihara kesinambungan penghasilan pada hari tua  dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu dana   pensiun juga sebagai sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta   masyarakat dalam pembangunan nasional. Menambah motivasi dan ketenangan kerja   sehingga meningkatkan produktifitas

4. Jenis dana pensiun
Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun dapat digolongkan kedalam beberapa jenis yaitu :

1.Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
2.Dana Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Jadi pengelolaan dana pensiun dapat dilakukan oleh pemberi kerja (DPPK)) atau lembaga keuangan (DPLK). Perusahaan mempunyai beberapa alternatif. Altenatif ini disesuaikan dengan tujuan perusahaan atnpa menghilangkan hak karyawan . alternatif yang dapat dipilih antara lain:
1.Mendirikan sendiri dana pensiun bagi karyawannya
2.Mengikuti program dana pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun lembaga keuangan lain
3.Mendirikan dana pensiun secara bersama dengan pemberi kerja
Selanjutnya penyelenggaraan dana pensiun lembaga keuangan dapat pula dilakukan oleh bank umum atau asuransi jiwa setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan atau DPLK
Menurut ketentuan diatas program pensiun yang dapat dijalankan adalah sebagai berikut :
1.Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Merupakan program pensiun yang besar manfaat pensiun ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Seluruh iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya.
2.Program Pensiun Iuran Pasti
Besarnya manfaat pensiun tergantung dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun. Iuran ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan pemberi kerja.


5. Prinsip kegiatan usaha dana pensiun
1. Prinsip Kejelasan Maksud dan Tujuan Program
Jaminan terhadap kesinambungan penghasilan

2. Prinsip Independensi
• Kelembagaan: berstatus badan hukum
• Manajemen Operasional dimana Asas Keterpisahan Kekayaan atau Segregated Assets
dan Hak pengurus mengadakan perjanjian dgn pihak ketiga
• Pengawasan dimana Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang terdiri atas
wakil-wakil dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama

3. Prinsip Akuntabilitas
• Dewan Pengawas wajib mengumumkan laporan hasil pengawasannya kepada Peserta
• Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik
yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas
• Pendiri/Mitra Pendiri, Pengurus, dan Penerima Titipan wajib memperlihatkan
seluruh dokumen/keterangan untuk keperluan pemeriksaan
• Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usahanya kepada
Peserta

4. Prinsip Transparansi
• Pengurus wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap perubahan peraturan Dana
Pensiun dan hal-hal yang terjadi dalam rangka kepesertaan kepada Peserta
• Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasil
pengembangannya kepada Peserta dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan
Pengawas

5. Prinsip Perlindungan Konsumen
• Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun
• Setiap karyawan berhak menjadi Peserta, bila berusia 18 tahun atau telah kawin,
dan memiliki masa kerja satu tahun
• Hak atas manfaat pensiun tak dpt dijaminkan, dialihkan/disita
• Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh
tempo atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum
• Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja, dilarang
• Saat likuidasi, peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki hak utama dalam
pembagian kekayaan Dana Pensiun
• Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum
atas kekayaan Pendirinya

6. Prinsip Struktur Pengendalian Intern
• Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas,
dan Pengurus diatur dalam Undang Undang Dana Pensiun dan peraturan
pelaksanaannya
• Dana Pensiun tak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran
yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun
• Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai
jaminan atas suatu pinjaman
• Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat dipinjamkan atau
diinvestasikan pada pihak-pihak terafiliasi
• Bentuk dan susunan laporan keuangan Dana Pensiun harus sesuai dengan Keputusan
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2345/KEP-LK/2003

7. Prinsip Kualifikasi Penyelenggara
• Kualifikasi Pengurus dan Dewan Pengawas (kecuali yang terakhir) adalah Warga
Negara Indonesia, berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana
ekonomi, dan berpengetahuan atau berpengalaman di bidang Dana Pensiun
• Pengurus tidak boleh merangkap jabatan Pengurus Dana Pensiun lain, atau
direksi, atau jabatan eksekutif lainnya


6. Produk dana pensiun
Umumnya, produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK adalah produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk dana pensiun plus asuransi jiwa. a.Dana pensiun dengan konsep tabungan memiliki karakteristik berbentuk setoran tabungan, selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa dan manfaat pensiun terbesar ialah total iuran dan investasinya.
 b.Dana pensiun plus asuransi jiwa memiliki memiliki karakteristik berbentuk setoran tabungan, selama masa kepesertaan dilindungi asuransi jiwa dan manfaat pensiun yang diterima sebesar manfaat asuransi (bila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun) atau total iuran ditambah hasil investasi apabila telah memasuki usia pensiun.


F. LEMBAGA PEMBIAYAAN
1. Pengertian
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.

2. Unsur lembaga pembiayaan
Berdasarkan hal ini unsur-unsur dalam pembiayaan yaitu meliputi
(Ali, 2008:46):
Adanya dua pihak, yaitu pemberi pembiayaan dan penerima pembiyaan.
Kepercayaan, yaitu keyakinan dari si pemberi pinjaman bahwa si penerima pinjaman akan mengembalikan pinjaman yang diterimanya sesuai dengan jangka waktu dan syarat-syarat yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Kesepakatan, yaitu kesepakatan antara si pemberi pembiayaan dengan penerima pembiyaan
Jangka waktu, yaitu masa pengembalian pinjaman yang telah disepakati.
Risiko, yaitu adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya pembiayaan (non performing loan).
Balas jasa, merupakan keuntungan atas pemberian suatu pinjaman, jasa tersebut yang biasa kita kenal dengan bagi hasil atau margin.


3. Peran lembaga Pembiayaan
Peran lembaga pembiayaan adalah membantu masyarakat yang membutuhkan dana atau barang modal untuk kegiatan produktif maupun konsumtif. Lembaga pembiayaan menjadi alternatif bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana atau barang modalnya selain perbankan.

4. Jenis lembaga pembiayaan

Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Bab II Pasal 2 bahwa jenis lembaga pembiayaan di Indonesia dikelompokkan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut
a. Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan usaha Kartu Kredit.

1) Sewa Guna Usaha (Leasing)

Istilah feaswzg berasal dari bahasa Inggris yakni to lease yang berarti menyewakan. Perusahaan leasing yang ada di Indonesia disebut dengan perusahaan sewa guna usaha. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan bahwa sewa guna usaha merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha degan hak opsi (finance lease) ataupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operatinglease), untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Yang menjadi objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.

2)  Anjak Piutang

Anjak Piutang (actoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembeban piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Kegiatan anjak piutang (factoring) merupakan bentuk perusahaan yang relatif baru di Indonesia. Dalam operasinya, anjak piutang mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1251/ KMK.013/1998. Dalam KMK tersebut, dikatakan bahwa anjak piutang yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Mekanisme anjak piutang sebenarnya diawali dari adanya transaksi jual beli barang atau jasa yang pembayarannya secara kredit. Secara umum, jasa-jasa anjak piutang terdiri dari dua jenis, yaitu jasa pembiayaan (financing services) dan jasa non pembiayaan (non financing services).

3) Pembiayaan Konsumen

Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance) adalah suatu kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.

4) Usaha Kartu Kredit

Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan memakai kartu kredit.

b. Perusahaan Modal Ventura

Istilah ventura berasal dari kata venture yang secara bahasa memiliki makna sesuatu yang mengandung risiko atau dapat juga diartikan sebagai usaha. Dengan demikian, secara bahasa modal ventura (venture capital) adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko.

Perusahaan modal ventura menurut Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke daiam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan imtuk jangka waktu tertentu. Adapun menurut Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2009 bahwa perusahaan modal ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usahapembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan dengan cara pembelian obligasi konversi, dan/ atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha

c. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan yang berbentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur. Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi pemberian pinjaman langsung (direct lending) yang berfungsi sebagai pembiayaan infrastruktur, refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihaklain; dan / atau pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.


5. Prinsip kegiatan usaha lembaga pembiayaan
Prinsip kegiatan usaha lembaga pembiayaan sama dengan prinsip kegiatan usaha perbankan dan pasar modal, yaitu prinsip syariah dan prinsip konvensional. Seperti dalam praktik usaha sewa guna usaha atau leasing, pengelola leasing dapat menggunakan prinsip konvensional dengan memasukkan unsur bunga dalam kegiatan transaksinya, dapat pula menggunakan prinsip syariah dengan akad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT).

Contoh lainnya adalah dalam perusahaan modal ventura, ada modal ventura yang beroperasi dengan prinsip konvensional, ada pula perusahaan modal ventura yang beroperasi dengan prinsip syariah. Modal ventura syariah adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Praktik modal ventura yang dilakukan berdasarkan akad syariah dan bergerak di usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah diakui.
 6. Produk lembaga pembiayaan

Produk lembaga pembiayaan sangat beragam tergantung kepada jenis lembaga pembiayaan itu sendiri. Namun demikian, lembaga pembiayaan dilarang menjual produk berupa giro, deposito, dan tabungan sebagaimana menjadi produk dari perbankan.

a. Produk Perusahaan Pembiayaan
Produk perusahaan pembiayaan seperti perusahaan anjak piutang diantaranya:
Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga sesuai kesepakatan.
Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, dalam hal ini perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Produk perusahaan pembiayaan lainnya diantaranya berupa:
Pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran seperti pembiayaan kendaraan bermotor, peralatan rumah tangga dan sebagainya.
Pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.

b.  Produk Perusahaan Modal Ventura
Produk perusahaan modal ventura diantaranya penyertaan saham (equity participation), penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity partcipation), dan pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha {profit/revenue sharing).

c. Produk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Produk perusahaan pembiayaan infrastruktur diantaranya pemberian dukungan kredit (credit enhancement), penjaminan pembiayaan infrastruktur, pemberian jasa konsultasi (advisory invesment), dan penyertaan modal (equity investment).



G. PENRGADAIAN
1. Pengertian pergadaian
Pegadaian adalah lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit dengan masyarakat dengan cara hukum gadai. Ketentuan yang berlaku di hukum gadai yaitu calon peminjam wajib menyerahkan hartanya sebagai jaminan yang diberikan oleh kepada lembaga gadai.

2. Fungsi pergadaian
1. Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun kepada masyarakat.
2. Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat.
3. Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
4. Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
5. Mengelola organisasi, tata kerja dna tata laksana pegadaian.
6. Membina pola perkreditan agar benar-benar terarah dan bermanfaat dan bila perlu memperluas daeran operasinya.
7. Berperan serta dalam mencegah adanya pemberian yang tidak wajar, pegadaian gelap dan praktek riba.

3. Peran pergadaian
1. Mencegah adanya prakterk ijon, pegadaian gelap dan pinjaman tidak wajar
2. Ikut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program pembagungan nasional pada umunya penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas dasar hukum gadai.
3. Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syari’ah memiliki efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat oleh pinjaman dengan pembiayaan bebas bunga.


4. Jenis pergadaian
1. Pegadaian Syariah
Secara umum yang dimaksud dengan pegadaian syariah adalah lembaga keuangan atau devisi dari form pegadaian dengan memberikan pinjaman kepada nasabah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Prinsip syariah antara lain sebagai berikut :

Mudharabah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal.
Musharakah adalah prinsip jual neli barang dengan memperoleh keuntungan.
Ijarah adalah pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.
Ijarah Waiqtinu adalah pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain.
Kelebihan pegadaian syariah
Menggunakan sistem bagi hasil.
Menggunakan sistem gadai syariah dengan prinsip-prinsip syariah.
Tarif jasa simpan lebih sedikit, yaitu 0,8 % per 10 hari dari taksiran.
Biaya administrasi lebih kecil, yaitu 0,27 % dari uang pinjaman.
Kekurangan pegadaian syariah
Kekurangan yang dimiliki oleh pegadaian syariah yaitu measih menggunakan sistem pencatatan secara manual.
2. Pegadaian Konvensional
Pegadaian konvensional merupakan lembaga pemerintah yang memberikan uang pinjaman kepada nasabah atas dasar hukum gadai.
Kelebihan Pegadaian Konvensional
Pegadaian konvensional sudah tersebar luas dibanyak tempang hingga di desa-desa, sehingga dapat dengan mudah di jangkau.
Kekurangan Pegadaian Konvensional
Menggunakan sistem bunga.
Tarif jasa simpan relatif lebih besar.
Biaya administrasi lebih besar dibanding dengan pegadaian syariah.
Sisa uang dari hasil pelelangan barang diambil oleh lembaga pegadaian tersebut.
Pegadaian konvensional masih menggunakan sistem pencatatan secara manual.




5. Prinsip kegiatan usaha pergadaian
Prinsip kegiatan usaha pegadaian meliputi prinsip konvensional dan prinsip syariah. Pegadaian konvensional adalah pegadaian yang inenjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip bunga. Adapun pegadaian syariah adalah pegadaian yang dalain menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syari ah. Menurut Andri Soemitera (2009) baliwapada dasamya, pegadaian syariah berjalan dengan dua akad transaksi syariah yaitu sebagai berikut:
1.Akad Rahn, yaitu akad menahanhartamilik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini, pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atau utang nasabah.
2Akad Ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan/ atau jasa melalui pembayaran upali sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik sewa atas penyiinpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
6. Produk pergadaian
1.  Produk Gadai Konvensional
Jenis produk Pegadaian yang satu ini menjadi yang paling dikenal oleh masyarakat. Layanan ini memberikan kemudahan untuk mendapatkan dana cair dengan cara menjaminkan suatu barang ke Pegadaian. Kegiatan gadai konvensional yang diterapkan di Pegadaian dilandaskan kepada hukum gadai yang terdapat di Kita Undang-Undang Hukum Perdata 1150-1160. Karena itulah, Anda akan merasa lebih aman dan terjamin ketika memutuskan memilih produk ini untuk mendapatkan dana cair. Bunga yang diberlakukan untuk produk Pegadaian satu ini relatif rendah, yaitu 0,75-1,15 persen per 15 hari.
2.  Produk Gadai Syariah (Rahn)
Gadai syariah tidak terlalu berbeda dengan produk gadai konvensional. Keduanya sama-sama menahan benda dari peminjam untuk dijadikan jaminan atas utang yang dimilikinya. Hal yang membedakannya, karena berprinsip syariah, produk yang satu ini tidak mengenal sewa modal yang sama dengan bunga pinjaman. Sebagai gantinya, produk gadai syariah memberlakukan sewa tempat (ujrah) kepada tiap peminjam.
3.  Produk Berbasis Fidusia
Bukan hanya perseorangan yang membutuhkan dana dari Pegadaian, berbagai sektor usaha kecil dan menengah (UKM) juga sering memerlukan tambahan suntikan modal untuk pengembangan usaha. Situasi tersebutlah yang dlirik oleh Pegadaian sehingga muncuk produk berbasis fidusia, Produk ini ditujukan untuk menyediakan dana bagi usaha produktif di segala sektor dengan benda bergerak mampun tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Aturan mengenai jaminan fidusia ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.
4.  Produk Gadai Sistem Angsuran
Produk yang dibuat sebagai kredit untuk para pengusaha mikro ini secara konsep tidak jauh berbeda dengan produk gadai konvensional. Peminjam akan memperoleh sejumlah dana segar dari hasil gadai barang berharganya. Namun yang membedakan, dalam produk gadai sistem angsuran, peminjam melakukan pembayaran pinjaman dengan cara dicicil.
5.  Produk Investasi Emas
Selain menyalurkan kredit dan pembiayaan, ada produk lain di Pegadaian yang  berorientasi ke arah investasi. Produk investasi emas ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memiliki logam mulia yang satu ini dengan cara tunai maupun dengan cara mengangsur.
Emas yang dijual di pegadaian berbentuk lempengan logam mulia dengan berat 1 gram sampai 1.000 gram. Guna mengakomodasi kebutuhan dan gaya hidup masyarakat, Pengadaian bahkan mengadakan arisan emas agar tiap orang dapat membeli produk ini.
6.  Jasa Taksiran
Menaksir barang di Pegadaian tidak mesti menggadaikan barang yang nilainya diukur tersebut. Sebab pada kenyataannhya, Pegadaian memiliki produk jasa taksiran yang menyediakan layanan jasa pengujian nilai terhadap barang bergerak. Produk ini berguna bagi masyarakat yang ingin menjual barang berharganya, seperti perhiasan emas, agar tidak dipermainkan bahkan ditipu oleh pihak yang hendak membeli barang tersebut.
7.  Jasa Titipan
Bagi yang sering merasa khawatir terhadap keamanan barang berharga yang dimiliki, Anda kini dapat menemukan solusi penyimpanannya melalu produk jasa titipan yang dikeluarkan oleh Pegadaian. Dengan produk ini, Anda dapat menyimpan barang berharga Anda di Pegadaian dengan membayar sewa tempat.
8.  Jasa Sertifikasi Batu Mulia
Layanan yang produknya disebut sebagai G-Lab Pegadaian ini merupakan bentuk pengujian dan penilaian untuk melihat keaslian batu pertama, logam mulia, ataupun jenis batuan lain. Jika terbukti asli, pihak Pegadaian akan menerbitkan sertifikat untuk batu mulia tersebut. Produk ini diadakan demi mencegah semakin maraknya penipuan tentang batu mulia yang digandrungi oleh masyarakat Indonesia.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertumbuhan dan pembangunan ekonomi

Pendapatan nasional

Manajemen. Ekonomi kls X